Pekerja / pegawai sesungguhnya merupakan asset yang sangat berharga bagi negara ini, mengapa? karena dari keringat yang mereka jugalah sebagian besar devisa negara ini berasal. Namun sungguh disayangkan, masih saja ada sebagian diantara mereka yang tidak mengetahui persis tentang hak yang seharusnya mereka terima menyangkut upah pekerja, dalam hal ini adalah upah lembur pekerja. Entah dikarenakan keterbatasan mereka dalam mendapatkan akses tentang perhitungan upah lembur itu sendiri, atau dikarenakan kurang / tidak adanya transparansi mengenai hal tersebut dari pihak perusahaan tempat dimana mereka bekerja dikarenakan berbagai "sebab / alasan".
Menyikapi hal tersebut, rasanya tidaklah salah jika SALING BERBAGI sedikit menjelaskan tentang perincian perhitungan upah lembur bagi pekerja. Adapun dasar yang diambil dari perhitungan upah lembur yang akan dijelaskan dibawah, adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.
Maksud dan pengertian upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan, dalam hal ini di negara kita berlaku dua sistem perhitungan jam kerja, yakni:
Sebelum mengetahui besaran upah lembur yang memakai hitungan per-jam, kita harus mengetahui terlebih dahulu berapa besar upah pokok, dengan penjelasan sebagai berikut:
Menyikapi hal tersebut, rasanya tidaklah salah jika SALING BERBAGI sedikit menjelaskan tentang perincian perhitungan upah lembur bagi pekerja. Adapun dasar yang diambil dari perhitungan upah lembur yang akan dijelaskan dibawah, adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.
Maksud dan pengertian upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan, dalam hal ini di negara kita berlaku dua sistem perhitungan jam kerja, yakni:
- Melebihi 7 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
- Melebihi 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Sebelum mengetahui besaran upah lembur yang memakai hitungan per-jam, kita harus mengetahui terlebih dahulu berapa besar upah pokok, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Jika upah pekerja dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 bagi pekerja yang bekerja 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau dikalikan 21 bagi pekerja yang bekerja 5 hari kerja dalam 1 minggu.
- Jika upah pekerja dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.Dalam hal pekerja ternyata bekerja kurang dari 12 bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
UPAH SATU JAM LEMBUR = 1/173 X upah sebulan
Nominal angka 1/173 sendiri didapat dari rumus hasil perhitungan sebagai berikut:1 tahun = 52 minggu
1 bulan = 52 : 12 = 4,333333 minggu
Total jam kerja per-minggu = 40 jam
Total jam kerja per-bulan = 40 X 4,333333 = 173,33 yang kemudian dilakukan pembulatan menjadi 173 jam.
Maka hasil akhir yang didapat untuk menghitung upah per-jam adalah seperti perhitungan yang tertera pada kotak diatas.
Sebagai contoh, misalnya penghasilan sebulan Bang Ucup adalah Rp. 1.529.000,- maka untuk upah lembur 1 jam Bang Ucup adalah 1/173 X 1.529.000 = 8838,1
Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah GP ( gaji pokok ) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
LEMBUR DILAKUKAN PADA HARI KERJA :
- jam pertama dibayar 1,5 X upah sejam,
- setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 X upah sejam.
LEMBUR DILAKUKAN PADA HARI ISTIRAHAT MINGGUAN / HARI LIBUR RESMI :
A.UNTUK WAKTU KERJA 6 HARI KERJA 40 JAM SEMINGGU :
- tujuh jam pertama dibayar 2 X upah sejam,
- jam kedelapan dibayar 3 X upah sejam,
- jam kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 X upah sejam.
apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut :
- lima jam pertama dibayar 2 X kali upah sejam,
- jam keenam 3 X kali upah sejam,
- jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 X kali upah sejam.
B. UNTUK WAKTU KERJA 5 HARI KERJA 40 JAM SEMINGGU :
- delapan jam pertama dibayar 2 X upah sejam,
- jam kesembilan dibayar 3 X kali upah sejam,
- jam kesepuluh dan kesebelas 4 X upah sejam.
Demikianlah uraian tentang perhitungan upah lembur pekerja, mohon dikoreksi apabila ada kesalahan dalam penulisan, terimakasih dan salam hangat.
Sumber terkait artikel diatas bisa dilihat disini
No comments:
Post a Comment